Diklat PPKSP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Kursus Nasional Bersertifikat 42 JP
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) 21-25 September 2023 | Pukul 19:30 WIB
Syarat Pendaftaran
1. Share cerita ini ke 5 grup penddidikan
2. Kemudian gabung WhatsApp: https://klikini.id/grupkursus
3. Isi Pendaftaran pada link Berikut:
http://gurumengajar.id/event/ppksp
#belajarlagi bersama gurumengajar
®️ Diselenggarakan lembaga badan hukum terpercaya
Jadwal Kegiatan
Dapatkan keuntungan menjadi Peserta VIP
Fasilitas menjadi Peserta VIP
Berbicara tentang Diklat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Kekerasan di satuan pendidikan merupakan suatu masalah yang serius dan harus ditangani secara serius. Selain itu, kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Ini mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun diskriminasi dan intoleransi.
Untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat kita lakukan oleh satuan pendidikan:
Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). TPPK merupakan tim yang bertugas untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
Melakukan edukasi kepada seluruh warga satuan pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan.
Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan.
Peran Masyarakat
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat kita lakukan oleh masyarakat:
Menjadi teladan bagi anak dan remaja.
Memberikan dukungan kepada korban kekerasan.
Melaporkan kasus kekerasan ke pihak yang berwenang.
Kesimpulan
Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama dari berbagai pihak. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kekerasan di satuan pendidikan dapat tekankan dan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman dapat tercipta.
Berikut adalah beberapa tips untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan: