Berita

DIKLAT PPKSP

Diklat PPKSP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

📢 Kursus Nasional Bersertifikat 42 JP
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)
🗓 21-25 September 2023 | Pukul 19:30 WIB

Syarat Pendaftaran
1. Share cerita ini ke 5 grup penddidikan
2. Kemudian gabung WhatsApp:
👉 https://klikini.id/grupkursus

3. Isi Pendaftaran pada link Berikut:
http://gurumengajar.id/event/ppksp

#belajarlagi bersama gurumengajar
®️ Diselenggarakan lembaga badan hukum terpercaya

Jadwal Kegiatan

  • Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan di Sekolah
    21 September 2023 (Pukul 19:30 s/d 21:00 WIB)
  • Penanganan Psikologis terhadap kekerasan di Sekolah
    22 September 2023 (Pukul 19:30 s/d 21:00 WIB)
  • Mengupas Kebijakan Permendikbud PPKSP
    23 September 2023 (Pukul 19:30 s/d 21:00 WIB)
  • Teknik Psychological First Aid (PFA) Korban Kekerasan di Sekolah
    24 September 2023 (Pukul 09:00 s/d 21:00 WIB)
  • Menangani Anak yang Menjadi Pelaku Tindak Kekerasan di Sekolah
    25 September 2023 (Pukul 09:00 s/d 21:00 WIB

Dapatkan keuntungan menjadi Peserta VIP
Fasilitas menjadi Peserta VIP

  • Sertifikat
  • Priritas Zoom dan Salinan Materi PDF
  • Buku Pedoman dan Jurnal PPKSP
  • Layanan Plus++: Pengiriman dan Perbaikan Sertifikat ke WA
  • 1000 Video Motivasi
  • 300+ PTK, PTS, Makalah Best Practice
  • TIDAK WAJIB SHARE
    Biaya menjadi Peserta VIP
    Rp 49.000,00

👉Daftar Peserta VIP   

 

Berbicara tentang Diklat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kekerasan di satuan pendidikan merupakan suatu masalah yang serius dan harus ditangani secara serius. Selain itu, kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Ini mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun diskriminasi dan intoleransi.

Untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Peraturan Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Peran Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat kita lakukan oleh satuan pendidikan:

Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). TPPK merupakan tim yang bertugas untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
Melakukan edukasi kepada seluruh warga satuan pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan.
Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan.
Peran Masyarakat

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat kita lakukan oleh masyarakat:

Menjadi teladan bagi anak dan remaja.
Memberikan dukungan kepada korban kekerasan.
Melaporkan kasus kekerasan ke pihak yang berwenang.
Kesimpulan

Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama dari berbagai pihak. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kekerasan di satuan pendidikan dapat tekankan dan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman dapat tercipta.

Berikut adalah beberapa tips untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan:

  • Bangun komunikasi yang baik antara orang tua, guru, dan siswa.
  • Ciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
  • Ajarkan siswa untuk saling menghormati dan menghargai.
  • Lakukan intervensi dini jika terjadi konflik.
  • Laporkan kasus kekerasan ke pihak yang berwenang.
  • Dengan menerapkan tips-tips tersebut, diharapkan kekerasan di satuan pendidikan dapat mencegah dan meminimalisir.